Etika Governance
Nama
: Annisa Nurmallasari
NPM
: 20211968
Kelas
: 4EB08
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut
hans kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses
terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
A. Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh: manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME.
Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang
muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
B. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya,
tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance
harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance
tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
A. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
B. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
C. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG)
mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
A. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
B. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
C. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
D. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
E. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
F. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu
sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka
dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya
adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
BUDAYA ETIKA
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji
secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
A. Pride of the organization
B. Orientation towards (top) achievements
C. Teamwork and communication
D. Supervision and leadership
E. Profit orientation and cost awareness
F. Employee relationships
G. Client and consumer relations
H. Honesty and safety
I. Education and development
J. Innovation
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang
baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah
dan cepat.
KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 mei 2005