BAB IV
NAMA : ANNISA NURMALLASARI
NPM : 20211968
KELAS : 4EB08
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi ada
namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika
yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri
diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun
kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi
akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan seetiap
Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika etika akuntansi tersendiri.
1. Kode perilaku profesonal
Untuk saat ini belum
ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus
mematuhi kode etik akuntan dan standar akuntan
yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan.
hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan
seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dalam tujuan
kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
2.
Perinsip-perinsip
etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi
mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).
Adapun prinsip-prinsip
tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan public
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku professional
h. Standar teknis
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar IAI, yaitu :
1.
Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan,
ia tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan
seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan
pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip
kerahasiaan ini juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak
berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan
professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar