Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 13 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


BAB 4
PENUTUP
4.1. Simpulan

1. Prosedur yang seharusnya diperhatikan PPAT sebelum melakukan pembuatan Akta Jual Beli tanah terhadap tanah Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan adalah pertama, meninjau lokasi tanah terlebih dahulu apakah terletak pada pusat kota yang membuka peluang bahwa tanah tersebut terletak dalam wilayah yang dikuasai oleh Pemegang Hak Pengelolaan. Kedua, seorang PPAT harus meneliti lebih jauh apakah pada Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dari pihak yang hendak melakukan pembuatan Akta Jual Beli terdapat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di atas tanah Hak Pengelolaan. Ketiga, baik ada atau tidaknya pengaturan mengenai kewajiban PPAT untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten wilayah kerja dari PPAT tersebut seharusnya tetap melakukan pengecekan guna memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang berisikan keterangan-keterangan mengenai data fisik dan data yuridis dari Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang hendak dijadikan objek untuk melakukan perbuatan hukum dengan Akta Jual Beli tersebut.

2. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh PPAT apabila hendak membantu pihak Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan pada Mangga Dua Court Apartemen adalah dengan memberikan rekomendasi kepada Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen seputar langkah hukum yang harus dilakukan karena kewenangan PPAT hanya terbatas pada pembuatan Akta PPAT menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

4.2. Saran

Permasalahan terkait dengan kasus Hak Pengelolaan yang tidak tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan suatu Rumah Susun kerap kali terjadi dewasa ini. Hal ini sering kali terjadi disebabkan adanya kelalaian dari berbagai pihak seperti di antaranya pemohon maupun Kantor Pertanahan.

POSTINGAN 12 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


3.2. Tindakan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk Membantu Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen Dalam Memperpanjang Kepemilikan Tanahnya

Dalam rangka pendaftaran tanah, selain diterbitkannya Sertipikat sebagai bukti Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, salah satu hal
yang harus dilakukan adalah pemeliharaan data fisik dan/atau data yuridis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran perubahan data yuridis termasuk dalam lingkup pemeliharaan data pendaftaran tanah. Sebagaimana kita ketahui bahwa PPAT memiliki kewenangan yang menjadi tugas utama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diantaranya perbuatan hukum mengenai Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun, berupa pemindahan hak, pembagian hak bersama, pembebanan Hak Tanggungan, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan yang dituangkan dengan pembuatan akta.

Dalam kasus Mangga Dua Court Apartemen dimana PPAT dinyatakan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 205/PDT.G/2007/PN.JKT.PST bersalah dengan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka sebaiknya PPAT sebagai pejabat yang dalam menjalankan kewenangannya membantu Badan Pertanahan Nasional untuk pemeliharaan data fisik dan/atau data yuridis ikut serta dalam perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 2981/Mangga Dua Selatan serta memperbaiki data yuridis yang terdapat di dalamnya. Perbaikan atas data yuridis tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab PPAT secara pribadi dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Terkait dengan perubahan data yuridis tersebut, PPAT tidak dapat berperan langsung seperti halnya dalam pendaftaran tanah yang dilakukan dengan pendaftaran pertama kali dan/atau peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Tata cara pemberian rekomendasi tersebut berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya akan tetapi dikarenakan tanah tempat berdirinya bangunan
Mangga Dua Court Apartemen berdiri diatas tanah HPL yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka ketentuan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam
hal ini, Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen memiliki hak untuk memperoleh rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis, hal ini dimaksudkan guna memperoleh pemberian hak yang didahului dengan adanya rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa daerah tersebut dapat dilakukan perbuatan hukum yang terkait
dengan tanah milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut.

Sebelum memperoleh rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, selain Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen mengajukan permohonan untuk memperoleh hak untuk memperpanjang HGB di atas tanah HPL milik Pemda DKI tersebut, Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan membayar uang pemasukan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Dalam hal ini menurut Peraturan Daerah ditetapkan tarif tersebut adalah dengan rumusan sebagai berikut:

Biaya Rekomendasi = 5% X Luas Tanah  x  NJOP

Ketentuan mengenai biaya rekomendasi tersebut menurut hemat penulis
adalah hal yang harus dipenuhi mengingat adanya ketentuan dari Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur secara tegas.

Hal ini menjadi konsekuensi dari pemilik HMSRS dikarenakan jumlah tersebut juga harus dibayarkan mengingat akibat kelalaian dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tidak diketahui sejak awal bahwa tanah yang didiaminya adalah HGB di atas tanah HPL. Sehingga apabila sejak awal diketahui pun, seharusnya pemberlakuan ketentuan uang pemasukan untuk memperoleh rekomendasi jual beli tanah tempat berdirinya Mangga Dua Court Apartemen harus dibayarkan agar jual beli dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Biaya Rekomendasi = 2,5% X Luas Tanah  x  NJOP

Selanjutnya Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon pembatalannya beserta pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang menyetujui pembatalan hak pada HGB Nomor 2981/Mangga Dua Selatan yang dilanjutkan dengan adanya pemeriksaan kelayakan permohonan pembatalan hak atas HGB Nomor 2981/Mangga Dua Selatan tersebut dapat atau tidak dapat dikabulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.