Minggu, 05 April 2015

Pengamatan Tentang Standar dan Praktik Akuntansi



NAMA      : ANNISA NURMALLASARI
KELAS      : 4EB08
NPM         : 20211968
PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
Standar akuntansi adalah regulasi yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun, praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari standar. Setidaknya ada 3 alasan untuk hal ini, yaitu:
a.  Hukumannya terlalu lemah dan tidak dianggap efektif
b.  Perusahaan dapat dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
c.   Beberapa negara mengijinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hel tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan kombinasi dari kelompok sektor umum dan sektor swasta. Hubungan antar standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit. Dalam beberapa kasus, praktik diambil dari standar; dikasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa dipengaruhi oleh tekanan pasar, seperti tekanan yang berhubungan dengan persaingan pendapatan pasar modal. Perusahaan yatng bersaing bisa begitu saja memberikan informasi oleh investor dan yang lainnya. Jika permintaan cukup kuat, standar bisa diubah untuk menutup informasi yang sifatnya sukarela.
Akuntansi atas kewajaran penyajian biasanya digunakan di negara hukum berevolusi, sedangkan akuntansi pemenuhan legal biasanya ditemukan dalam negara hokum berkode. Auditor lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan. Sedangkan dalam negara hokum kode, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan sesuai dengan persyaratan hokum.

IFRS DALAM UNI EROPA
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. kecenderungan ini sangat benar dalam Uni eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.

Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan di mana di mana IFRS.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan penjelasan yang mengungkap:
a.    Kebijakan akuntansi yang diikuti
b.    Penilaian yang dibuat manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
c.    Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian informasi

PATOKAN AKUNTANSI
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi (penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali.

FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS, tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang pinjaman pada dasar garis lurus.

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

A.   PERANCIS
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
1.     Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan. 
2.    Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran. 
3.    Aturan-aturan valuasi dan pengakuan. 
4.    Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi. 
5.    Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1.     Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional). 
2.    Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3.    Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan). 
4.    Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik). 
5.    Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).

B.    JERMAN
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
1.     Memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka. 
2.    Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada 6 perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
1.     German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches
2.     Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman) 
3.    Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan). 
4.    Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta) 
5.    Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public) 
6.    Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)

C.    REPUBLIK CEKO
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.




Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
1.    Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi. 
2.   Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan. 
3.   Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal
4.   Act on Auditors: Mengatur proses audit. 
5.   Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.

D.   BELANDA
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
1.     Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat. 
2.    Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman. 
3.    Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan. 
4.    Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat. 
5.    Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

E.    INGGRIS
Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
1.     Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual. 
2.    Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah. 
3.    Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan. 
4.    Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun. 
5.    Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.

Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
1.     The Institute of Chartered Accountants in England dan Wales 
2.    The Institute of Chartered Accountants in Ireland 
3.    The Institute of Chartered Accountants in Scotland 
4.    The Association of Chartered Certified Accountants 
5.    The Chartered Institute of Management Accountants 
6.    The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar