NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
3.2. Tindakan
Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk Membantu Perhimpunan Penghuni
Mangga Dua Court Apartemen Dalam Memperpanjang Kepemilikan Tanahnya
Dalam
rangka pendaftaran tanah, selain diterbitkannya Sertipikat sebagai bukti Hak
atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, salah satu hal
yang harus
dilakukan adalah pemeliharaan data fisik dan/atau data yuridis.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah, pendaftaran perubahan data yuridis termasuk dalam lingkup pemeliharaan
data pendaftaran tanah. Sebagaimana kita ketahui bahwa PPAT memiliki kewenangan
yang menjadi tugas utama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah kegiatan
pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diantaranya perbuatan hukum mengenai
Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah
Susun, berupa pemindahan hak, pembagian hak bersama, pembebanan Hak Tanggungan,
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, dan pemberian kuasa
membebankan Hak Tanggungan yang dituangkan dengan pembuatan akta.
Dalam
kasus Mangga Dua Court Apartemen dimana PPAT dinyatakan oleh Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 205/PDT.G/2007/PN.JKT.PST bersalah dengan ketentuan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka sebaiknya PPAT sebagai pejabat yang dalam
menjalankan kewenangannya membantu Badan Pertanahan Nasional untuk pemeliharaan
data fisik dan/atau data yuridis ikut serta dalam perpanjangan Sertipikat HGB
Nomor 2981/Mangga Dua Selatan serta memperbaiki data yuridis yang terdapat di dalamnya.
Perbaikan atas data yuridis tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab
PPAT secara pribadi dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap
pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Terkait
dengan perubahan data yuridis tersebut, PPAT tidak dapat berperan langsung
seperti halnya dalam pendaftaran tanah yang dilakukan dengan pendaftaran
pertama kali dan/atau peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Tata
cara pemberian rekomendasi tersebut berbeda antara instansi satu dengan
instansi lainnya akan tetapi dikarenakan tanah tempat berdirinya bangunan
Mangga Dua Court
Apartemen berdiri diatas tanah HPL yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, maka ketentuan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Gubernur
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam
hal ini,
Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen memiliki hak untuk memperoleh
rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan secara
tertulis, hal ini dimaksudkan guna memperoleh pemberian hak yang didahului
dengan adanya rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa
daerah tersebut dapat dilakukan perbuatan hukum yang terkait
dengan tanah
milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut.
Sebelum
memperoleh rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, selain Perhimpunan Penghuni
Mangga Dua Court Apartemen mengajukan permohonan untuk memperoleh hak untuk
memperpanjang HGB di atas tanah HPL milik Pemda DKI tersebut, Perhimpunan
Penghuni Mangga Dua Court Apartemen harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan
dan membayar uang pemasukan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Dalam hal
ini menurut Peraturan Daerah ditetapkan tarif tersebut adalah dengan rumusan
sebagai berikut:
Biaya Rekomendasi = 5% X Luas Tanah x
NJOP
Ketentuan
mengenai biaya rekomendasi tersebut menurut hemat penulis
adalah hal yang
harus dipenuhi mengingat adanya ketentuan dari Keputusan Gubernur Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur secara tegas.
Hal
ini menjadi konsekuensi dari pemilik HMSRS dikarenakan jumlah tersebut juga harus
dibayarkan mengingat akibat kelalaian dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara,
tidak diketahui sejak awal bahwa tanah yang didiaminya adalah HGB di atas tanah
HPL. Sehingga apabila sejak awal diketahui pun, seharusnya pemberlakuan ketentuan
uang pemasukan untuk memperoleh rekomendasi jual beli tanah tempat berdirinya
Mangga Dua Court Apartemen harus dibayarkan agar jual beli dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
Biaya Rekomendasi = 2,5% X Luas Tanah x NJOP
Selanjutnya
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meneliti kelengkapan dan
kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon pembatalannya
beserta pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang
menyetujui pembatalan hak pada HGB Nomor 2981/Mangga Dua Selatan yang
dilanjutkan dengan adanya pemeriksaan kelayakan permohonan pembatalan hak atas
HGB Nomor 2981/Mangga Dua Selatan tersebut dapat atau tidak dapat dikabulkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.