Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 5 Penetapan Pengadilan Dalam Proses Pelaksanaan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Warisan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013


PENETAPAN PENGADILAN DALAM PROSES PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 729/PDT.P/2003/PN.SBY OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA)


OLEH :
PETRUS DIBYO YUWONO
B4B 007159


PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009




BAB IV
PENUTUP
1.     Kesimpulan

1 .  Cara penyelesaian secara Yuridis mengenai ketidak hadiran seseorang dalam kaitannya untuk proses jual beli hak milik atas tanah warisan, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal terakhir yang telah ditinggalkannya .



2.     Saran

1. Perlunya mengadakan penyuluhan maupun seminar kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum seperti ketidakhadiran seseorang yang ditulis dalam penulisan ini maupun permasalahan hukum lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan maupun putusan pengadilan secara perdata, sehingga dengan adanya penyuluhan tersebut menjadi bermanfaat bagi masyarakat.

2. Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai yang berwenang membuat akta tanah, juga dapat sebagai tempat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya dalam bidang pertanahan kepada masyarakat yang menginginkan adanya suatu pemecahan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan hukum dibidang pertanahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar