NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW : 3 MEI 2013
PENETAPAN PENGADILAN DALAM PROSES PELAKSANAAN JUAL BELI
HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 729/PDT.P/2003/PN.SBY
OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA)
OLEH :
PETRUS DIBYO YUWONO
B4B 007159
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
BAB
IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
1 . Cara penyelesaian secara Yuridis mengenai
ketidak hadiran seseorang dalam kaitannya untuk proses jual beli hak milik atas
tanah warisan, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri dimana tempat tinggal terakhir yang telah ditinggalkannya .
2.
Saran
1. Perlunya
mengadakan penyuluhan maupun seminar kepada masyarakat mengenai permasalahan
hukum seperti ketidakhadiran seseorang yang ditulis dalam penulisan ini maupun
permasalahan hukum lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan maupun putusan
pengadilan secara perdata, sehingga dengan adanya penyuluhan tersebut menjadi
bermanfaat bagi masyarakat.
2. Pejabat
Pembuat Akta Tanah sebagai yang berwenang membuat akta tanah, juga dapat
sebagai tempat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya dalam bidang
pertanahan kepada masyarakat yang menginginkan adanya suatu pemecahan terhadap
permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang memiliki kepentingan untuk
melakukan perbuatan hukum dibidang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar