Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 7 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


BAB 2
TINJAUAN UMUM PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DALAM PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN

2.1. Hak Pengelolaan Menurut UUPA              

Menurut sistem UUPA, hak tertinggi atas tanah adalah hak bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Negara Republik Indonesia diberi wewenang untuk :

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa;
b. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi air, dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Selain itu dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa adanya kemungkinan pemberian suatu hak baru yang merupakan suatu delegasi wewenang pelaksanaan hak menguasai negara kepada daerah-daerah otonom dan masyarakat hukum adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar