NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
BAB
2
TINJAUAN
UMUM PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DALAM
PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
DIATAS
TANAH HAK PENGELOLAAN
2.1.
Hak Pengelolaan Menurut UUPA
Menurut
sistem UUPA, hak tertinggi atas tanah adalah hak bangsa Indonesia sebagai
karunia Tuhan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Negara Republik Indonesia
diberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi,
air, dan ruang angkasa;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi air, dan ruang
angkasa;
c. Menentukan
dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan ruang angkasa.
Selain
itu dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa adanya kemungkinan
pemberian suatu hak baru yang merupakan suatu delegasi wewenang pelaksanaan hak
menguasai negara kepada daerah-daerah otonom dan masyarakat hukum adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar