Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 10 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK



2.4. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pendaftaran
Tanah

Istilah pendaftaran tanah pada hakekatnya berasal dari kata Cadaster atau
dalam bahasa Belanda merupakan suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang menetapkan mengenai luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu
bidang tanah. Dengan demikian maka kegiatan pendaftaran tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus dalam rangka menginventarisasikan data-data berkenaan dengan hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya, sedangkan pendaftaran hak atas tanah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh si pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak-hak atas tanah tersebut menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya guna mendapatkan sertipikat tanda bukti tanah yang kuat.



Rangkaian pendaftaran tanah dimulai dari akta-akta tanah yang dibuat dihadapan PPAT yang kemudian dijadikan dasar pendaftarannya di kantor pertanahan, sehingga jika akta-akta tanah tidak dibuat dihadapan PPAT, maka tidak dapat didaftarkan.

Perihal pendaftaran tanah pertama kali melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini segala bentuk kegiatan
peralihan hak atas tanah yang dalam hal ini berupa jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Terkait dengan pembuatan akta tersebut dihadapan PPAT, salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah perbuatan hukum tersebut haruslah terang yang dalam hal ini bukan perbuatan hukum yang gelap atau pun yang dilakukan secara sembunyisembunyi.


Pembuatan akta jual beli antara para pihak dihadapan PPAT tersebut menjadi alat bukti dimana telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembelinya dengan disertai pembayaran harganya, yang dalam hal ini memenuhi
syarat tunai dan menunjukkan bahwa secara nyata atau riil perbuatan hukum jual
beli yang bersangkutan telah dilaksanakan.

Akta peralihan hak yang dibuat dihadapan PPAT tersebut membuktikan bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selamalamanya dan pembayaran harganya telah lunas

PPAT dalam membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin
pemindahan hak, kecuali dalam hal sebagai berikut:

1. Pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

2. Pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara.

Namun, dalam hal peralihan hak atas tanah yang belum terdaftar, maka akta PPAT yang bersangkutan dijadikan alat bukti dalam pendaftaran pertama hak tersebut atas nama pemegang hak yang terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar