NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
2.4. Peran
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pendaftaran
Tanah
Istilah
pendaftaran tanah pada hakekatnya berasal dari kata Cadaster atau
dalam bahasa
Belanda merupakan suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang
menetapkan mengenai luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu
bidang tanah. Dengan
demikian maka kegiatan pendaftaran tanah adalah kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus dalam rangka
menginventarisasikan data-data berkenaan dengan hak-hak atas tanah menurut
Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya, sedangkan pendaftaran
hak atas tanah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh si pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada
peralihan hak-hak atas tanah tersebut menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan
Peraturan Pelaksanaannya guna mendapatkan sertipikat tanda bukti tanah yang
kuat.
Rangkaian
pendaftaran tanah dimulai dari akta-akta tanah yang dibuat dihadapan PPAT yang
kemudian dijadikan dasar pendaftarannya di kantor pertanahan, sehingga jika
akta-akta tanah tidak dibuat dihadapan PPAT, maka tidak dapat didaftarkan.
Perihal
pendaftaran tanah pertama kali melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(selanjutnya disebut PPAT) sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1961
Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini segala bentuk kegiatan
peralihan hak
atas tanah yang dalam hal ini berupa jual beli dilakukan oleh para pihak
dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Terkait dengan pembuatan akta
tersebut dihadapan PPAT, salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah perbuatan
hukum tersebut haruslah terang yang dalam hal ini bukan perbuatan hukum yang
gelap atau pun yang dilakukan secara sembunyisembunyi.
Pembuatan
akta jual beli antara para pihak dihadapan PPAT tersebut menjadi alat bukti
dimana telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembelinya dengan
disertai pembayaran harganya, yang dalam hal ini memenuhi
syarat tunai dan
menunjukkan bahwa secara nyata atau riil perbuatan hukum jual
beli yang
bersangkutan telah dilaksanakan.
Akta
peralihan hak yang dibuat dihadapan PPAT tersebut membuktikan bahwa benar telah
dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selamalamanya dan pembayaran
harganya telah lunas
PPAT
dalam membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin
pemindahan hak,
kecuali dalam hal sebagai berikut:
1. Pemindahan
atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam
sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
2.
Pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara.
Namun,
dalam hal peralihan hak atas tanah yang belum terdaftar, maka akta PPAT yang bersangkutan
dijadikan alat bukti dalam pendaftaran pertama hak tersebut atas nama pemegang
hak yang terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar