NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Permasalahan
Pembangunan
proyek tempat tinggal di Propinsi DKI Jakarta kini semakin meluas dan membesar
seiiring dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia. Mengingat hal itu, maka
tidak jarang banyak pengusaha perumahan (property)
yang terus menerus mengembangkan proyek kondominium di berbagai wilayah dalam
Propinsi DKI Jakarta.
Pembangunan
kondominium tersebut dinilai oleh para pengusaha menjadi sangat dibutuhkan oleh
masyarakat yang bermigrasi ke wilayah Propinsi DKI Jakarta, sehingga pada
akhirnya kondominium dinilai menjadi salah satu solusi alternatif menyelesaikan
masalah kebutuhan tempat tinggal mengingat semakin tingginya jumlah penduduk di
Ibukota. Permasalahan hak atas tanah tempat berdirinya bangunan Mangga Dua
Court Apartemen menjadi berkepanjangan setelah para penghuni yang tinggal di
sana dalam kurun waktu yang cukup lama baru mengetahui bahwa tanah yang
ditempati kondominium tersebut adalah tanah Hak Pengelolaan dan bukan Hak Guna
Bangunan Murni. Hal ini dibuktikan dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB), AJB (Akta Jual Beli) dan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang ada tidak pernah dituliskan HGB diatas HPL.
Pada
hakekatnya bilamana ditinjau dari keberadaan status tanah HGB diatas tanah HPL,
para pemilik kondominium Mangga Dua Court Apartmenen sebagai pemegang
sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dapat mengalihkan haknya atau
menjual dan/atau menyerahkan unit rumah susun sebagai agunan kepada pihak
ketiga.
Mangga Dua Court Apartemen itu berdiri di atas
tanah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka pemilik unit Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun biasanya akan dibebankan biaya persetujuan atau rekomendasi
setiap kali ingin melakukan perpanjangan HGB kepada Pemerintah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Bilamana
kita membicarakan mengenai hukum pada umumnya, hukum dapat diartikan sebagai
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah -kaedah dalam suatu
kehidupan bersama.
Hukum
di Indonesia tentunya menganut sistem Rule of Law atau pengaturan di
dalam hukum. Dalam hal ini, hukum harusnya mampu memberikan pengaturan yang
tepat agar negara benar-benar dapat memiliki fungsi yang terbebas dari
kesewang-wenangan.
Oleh
sebab itu, untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap peristiwa hukum jual
beli tanah di perlukannya peran PPAT dalam menjamin kepastian hukum apabila
melakukan proses jual beli.
1.2. Pokok
Permasalahan
Bagaimanakah
peran PPAT dalam melakukan pembuatan Akta Jual Beli tanah Hak Guna Bangunan
yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan. Berdasarkan masalah yang telah
diuraikan sebelumnya.
1.3. Metodologi
Penelitian
1.3.1. Bentuk
Penelitian
Penelitian
yang hendak dilakukan ini merupakan bentuk penelitian yuridis normatif. Hal ini
disebabkan peneliti hendak menelusuri lebih jauh bagaimana ketentuan peraturan
perundangundangan mengenai Pendaftaran Tanah dan Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah mengatur bagaimana seharusnya PPAT menjalankan kewenangannya
terkait dengan terjadinya persoalan penerbitan HGB murni pada tanah yang seharusnya
bersertipikat HGB diatas tanah HPL
1.3.2. Tipe
Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian preskriptif disebabkan peneliti hendak memberikan
jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh PPAT
yang membuat Akta Jual Beli Hak Milik atas Satuan Rumah Susun antara pembeli
dengan pengembang Mangga Dua Court Apartemen yaitu PT. Duta Pertiwi, Tbk. yang
ternyata memiliki sertipikat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
1.3.3. Jenis
Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data
penelitian. Hal ini disebabkan bahan-bahan yang digunakan adalah berupa bahan
kepustakaan maupun hasil wawancara dengan informan sebagai penunjang bahan
kepustakaan.
1.3.4.
Macam-Macam Bahan Hukum
Sumber
primer yang digunakan dalam hal ini adalah Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah yang terkait dengan hukum pertanahan. Sumber sekunder berupa teori
yang dikemukakan oleh ahli, buku-buku hukum agraria, dan juga penelitian yang
telah dilakukan sebelumnya. Sumber tersier berupa kamus hukum, di mana penulis
hendak menggunakan kamus hukum untuk membantu dalam memahami istilah-istilah
yang asing bagi penulis demi kelancaran penelitian hukum ini.
1.3.5. Alat
Pengumpulan Data
Studi
dokumen yang hendak dilakukan antara lain mengkaji lebih dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan juga pendapat para ahli hukum agraria dalam buku-buku yang terkait
dengan Perseroan Terbatas.
1.3.6. Metode
Analisis Data
Dalam
penelitian hukum ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
karena peneliti tidak menentukan hasil kajian atas penelitian dalam bentuk
numerik atau jumlah melainkan dari analisa.
1.3.7. Bentuk
Hasil Penelitian
Penelitian
hukum ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis.
1.4. Sistematika
Penulisan
Bersangkutan
dengan sistematika penulisan, penelitian hukum ini disusun dengan cara membagi
dalam empat bab, yang mana tiap bab terdapat beberapa sub bab dengan
pokok-pokok pembahasan utama yang terkandung dalam bab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar