NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW : 3 MEI 2013
PENETAPAN PENGADILAN DALAM PROSES PELAKSANAAN JUAL BELI
HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 729/PDT.P/2003/PN.SBY
OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA)
OLEH :
PETRUS DIBYO YUWONO
B4B 007159
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
4. TINJAUAN UMUM
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
4.1. Pengertian
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam
rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah.
Pasal
1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 memberikan definisi tentang
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang
diberikan
kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu, yaitu akta pemindahan dan
pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan akta pemberian
kuasa untuk memebebankan hak tanggungan.
Menurut
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, pasal 1 ayat 1, Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sedangkan
Menurut Efendi Perangin menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pejabat
yang berwenang membuat akta daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud
memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan
tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan.
Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Pasal 1 dapat
diketahui macam-macam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah :
1.
Pejabat
Pembuat Akta Tanah (Umum) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun.
2. Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan membuat
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
3. Pejabat
Pembuat Akta Tanah Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah
tertentu.
4.2. Tugas,
Kewenangan dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Menurut Efendi
Perangin, tugas PPAT ialah:
membuat
akta mengenai perbuatan perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 19 PP Nomor
10 tahun 1961.
1. membantu
pihak pihak yang melakukan perbuatan hukum itu mengajukan permohonan izin
pemindahan hak dan permohonan penegasan konversi serta pendaftaran hak sebagai
yang disebut dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 2 tahun 1962.
berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
pasal 2, tugas
pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran
tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang
diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan
Hukum yang aktanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai
berikut :
a.
Jual Beli
b.
Tukar menukar
c.
Hibah
d.
Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e.
Pembagian hak bersama
f.
Pemberian hak guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik
g.
Pemberian Hak Tanggungan
h.
Pemberian kuasa membebankan hak Tanggungan
Dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dinyatakan :
“untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewenangan membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana telah disebutkan diatas, mengenai
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam
daerah kerjanya. Pejabat Pembuat Akta tanah khusus hanya berwenang membuat akta
mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus penunjukannya.”
Sehubungan
dengan tugas dan kewenangan Pejabat pembuat akta tanah membantu kepala kantor
pertanahan dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta akta yang akaan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data tanah,
dan sesuai dengan jabatan Pejabat Pembuat akta tanah sebagai pejabat umum, maka
akta yang dibuat diberi kedudukan sebagai akta otentik.
Menurut
Pasal 1868 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, akta otentik adalah akta yang
dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang membuat akta itu ditempatnya,
dan akta itu dibuat menurut bentuk yang ditetapkan Undang-Undang.
Akta
Pejabat Pembuat Akta tanah dibuat sebagai tanda bukti, yang berfungsi
untuk memastikan
suatu peristiwa hukum dengan tujuan menghindarkan sengketa. Oleh karena itu
pembuatan akta harus sedemikian rupa, sehingga apa yang ingin dibuktikan itu
dapat diketahui dengan mudah dari akta tersebut. Jangan sampai akta memuat rumusan-rumusan
yang dapat menimbulkan sengketa karena tidak lengkap dan tidak jelas.
Berdasarkan
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 pejabat pembuat akta
tanah hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Begitu juga dalam
penjelasan pasal tersebut dinyatakan pada dasarnya PPAT hanya berwenang membuat
akta mengenai tanah dan satuan rumah susun yang terletak dalam daerah kerjanya,
kecuali kalau ditentukan lain menurut pasal ini. Pelanggaran terhadap ketentuan
ini mengakibatkan aktanya tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran
tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar