Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 3 Penetapan Pengadilan Dalam Proses Pelaksanaan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Warisan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013


PENETAPAN PENGADILAN DALAM PROSES PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 729/PDT.P/2003/PN.SBY OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA)


OLEH :
PETRUS DIBYO YUWONO
B4B 007159


PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009





4. TINJAUAN UMUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

4.1. Pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah.

Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 memberikan definisi tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang
diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan akta pemberian kuasa untuk memebebankan hak tanggungan.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, pasal 1 ayat 1, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.


Sedangkan Menurut Efendi Perangin menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pejabat yang berwenang membuat akta daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Pasal 1 dapat diketahui macam-macam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah :

1.     Pejabat Pembuat Akta Tanah (Umum) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan membuat akta Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.

4.2. Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Menurut Efendi Perangin, tugas PPAT ialah:

membuat akta mengenai perbuatan perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 19 PP Nomor 10 tahun 1961.


1. membantu pihak pihak yang melakukan perbuatan hukum itu mengajukan permohonan izin pemindahan hak dan permohonan penegasan konversi serta pendaftaran hak sebagai yang disebut dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 2 tahun 1962.

berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
pasal 2, tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan Hukum yang aktanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai berikut :
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Hibah
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. Pembagian hak bersama
f. Pemberian hak guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik
g. Pemberian Hak Tanggungan
h. Pemberian kuasa membebankan hak Tanggungan

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dinyatakan :

“untuk melaksanakan tugas pokok tersebut seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana telah disebutkan diatas, mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Pejabat Pembuat Akta tanah khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus penunjukannya.”

Sehubungan dengan tugas dan kewenangan Pejabat pembuat akta tanah membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta akta yang akaan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data tanah, dan sesuai dengan jabatan Pejabat Pembuat akta tanah sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuat diberi kedudukan sebagai akta otentik.

Menurut Pasal 1868 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang membuat akta itu ditempatnya, dan akta itu dibuat menurut bentuk yang ditetapkan Undang-Undang.

Akta Pejabat Pembuat Akta tanah dibuat sebagai tanda bukti, yang berfungsi
untuk memastikan suatu peristiwa hukum dengan tujuan menghindarkan sengketa. Oleh karena itu pembuatan akta harus sedemikian rupa, sehingga apa yang ingin dibuktikan itu dapat diketahui dengan mudah dari akta tersebut. Jangan sampai akta memuat rumusan-rumusan yang dapat menimbulkan sengketa karena tidak lengkap dan tidak jelas.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 pejabat pembuat akta tanah hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Begitu juga dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan pada dasarnya PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai tanah dan satuan rumah susun yang terletak dalam daerah kerjanya, kecuali kalau ditentukan lain menurut pasal ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan aktanya tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar