Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 11 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK



BAB 3
ANALISIS KASUS

3.1. Prosedur Yang Harus Diperhatikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Pada Tanah Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan


Dokumen yang pertama harus ditinjau adalah mengenai identitas para penghadap yang terdiri atas pihak yang mengalihkan hak (untuk selanjutnya disebut Penjual) dan juga identitas bagi pihak yang menerima hak (untuk selanjutnya disebut Pembeli).

Setelah dokumen berupa identitas Pembeli dan Penjual, bukti pelunasan pembayaran PPH berupa SSP, serta bukti pelunasan pembayaran BHPTB berupa
SSB diperoleh PPAT, ada pula dokumen lain yang harus diperoleh PPAT dan merupakan hal yang paling utama dalam menjalankan proses jual beli yaitu Sertipikat HMSRS Mangga Dua Court Apartemen.

Semua dokumen dalam proses perpanjangan HGB sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan untuk perpanjangan HGB atas tanah bersama Mangga Dua Court Apartemen tidak pernah dicantumkan HGB berada diatas
HPL.

Kedua, ditinjau dari peristiwa yang terjadi setelah Perhimpunan Penghuni
Mangga Dua Court Apartemen hendak memperpanjang Hak atas Tanah Bersama
dari rumah susun yang didiaminya, ditemukan 2 (dua) peristiwa yang
menunjukkan kelalaian dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar