NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
BAB
3
ANALISIS
KASUS
3.1. Prosedur
Yang Harus Diperhatikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta
Jual Beli Pada Tanah Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan
Dokumen
yang pertama harus ditinjau adalah mengenai identitas para penghadap yang
terdiri atas pihak yang mengalihkan hak (untuk selanjutnya disebut Penjual) dan
juga identitas bagi pihak yang menerima hak (untuk selanjutnya disebut
Pembeli).
Setelah
dokumen berupa identitas Pembeli dan Penjual, bukti pelunasan pembayaran PPH
berupa SSP, serta bukti pelunasan pembayaran BHPTB berupa
SSB diperoleh
PPAT, ada pula dokumen lain yang harus diperoleh PPAT dan merupakan hal yang
paling utama dalam menjalankan proses jual beli yaitu Sertipikat HMSRS Mangga
Dua Court Apartemen.
Semua
dokumen dalam proses perpanjangan HGB sampai dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan untuk perpanjangan HGB atas tanah bersama Mangga Dua Court Apartemen
tidak pernah dicantumkan HGB berada diatas
HPL.
Kedua,
ditinjau dari peristiwa yang terjadi setelah Perhimpunan Penghuni
Mangga Dua Court
Apartemen hendak memperpanjang Hak atas Tanah Bersama
dari rumah susun
yang didiaminya, ditemukan 2 (dua) peristiwa yang
menunjukkan
kelalaian dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar