Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 8 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan






NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


2.2. Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan

Secara prosedural, menurut ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak
Atas Tanah Negara dikatakan bahwa tanah HGB atas tanah HPL diberikan dengan
suatu keputusan Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya berdasarkan usul dari pemegang HPL.39 Hal ini berarti
pemegang HPL akan memberikan surat atau catatan yang berisikan persetujuan
pemegang HPL untuk memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada pihak
ketiga .


Dalam hal ini setelah pihak ketiga memperoleh penunjukan atau penyerahan dari pemegang HPL, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan HGB tersebut dengan perantaraan pemegang HPL. Selanjutnya pemegang HPL berkewajiban untuk melengkapi berkas permohonan tersebut dan meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan (dalam hal ini sekarang adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan setempat), disertai dengan usul-usul tentang syarat-syarat yang harus ditaati oleh penerima hak.

Keputusan pemberian atau penolakan pemberian HPL disampaikan kepada
pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sesampainya
keputusan tersebut kepada yang berhak. Dalam hal ini pemberian hak secara umum ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pemberian hak secara umum tersebut merupakan pemberian hak atas sebidang tanah yang memenuhi kriteria tertentu kepada penerima hak yang memenuhi kriteria tertentu yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar