NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
2.2. Permohonan
Dan Penyelesaian Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan
Secara
prosedural, menurut ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak
Atas Tanah
Negara dikatakan bahwa tanah HGB atas tanah HPL diberikan dengan
suatu keputusan
Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya berdasarkan
usul dari pemegang HPL.39 Hal ini berarti
pemegang HPL
akan memberikan surat atau catatan yang berisikan persetujuan
pemegang HPL
untuk memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada pihak
ketiga .
Dalam
hal ini setelah pihak ketiga memperoleh penunjukan atau penyerahan dari
pemegang HPL, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan HGB tersebut
dengan perantaraan pemegang HPL. Selanjutnya pemegang HPL berkewajiban untuk
melengkapi berkas permohonan tersebut dan meneruskannya kepada Menteri Dalam
Negeri atau Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan (dalam hal ini sekarang
adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan setempat),
disertai dengan usul-usul tentang syarat-syarat yang harus ditaati oleh
penerima hak.
Keputusan
pemberian atau penolakan pemberian HPL disampaikan kepada
pemohon melalui
surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sesampainya
keputusan tersebut
kepada yang berhak. Dalam hal ini pemberian hak secara umum ditetapkan oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pemberian hak secara umum tersebut merupakan
pemberian hak atas sebidang tanah yang memenuhi kriteria tertentu kepada
penerima hak yang memenuhi kriteria tertentu yang dilakukan dengan satu
penetapan pemberian hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar