Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 9 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


2.3. Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Pengaturan tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada hakekatnya, PPAT tersebut adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bahwa Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ada pun ketentuan dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ditegaskan bahwa otentisitas dari akta PPAT memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu :

1. Sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;
2. Sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum.

PPAT Khusus merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu

Pada hakekatnya, PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum pada Hak atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang terletak di dalam daerah kerjanya. Akan tetapi dalam hal pembuatan akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat
dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
Saksi yang menghadiri pembuatan akta PPAT tersebut diharapkan dapat memberikan kesaksian terkait dengan :

1. Identitas dan kapasitas penghadap, dalam hal ini meninjau bahwa identitas dari penghadap adalah benar serta penghadap memenuhi ketentuan kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan  Pasal 1338 KUHPerdata dimana dewasa, cakap atau tidak berada dibawah pengampuan
2. Kehadiran para pihak atau kuasanya
3. Kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal  obyek tersebut belum terdaftar
4. Keberadaan dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
5. Telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.

Kewenangan PPAT yang terakhir setelah penandatangan akta PPAT dilakukan adalah menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran akta perbuatan hukum peralihan hak yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar