NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
2.3. Tugas dan
Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pengaturan
tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada hakekatnya, PPAT tersebut adalah
pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bahwa Akta PPAT adalah akta
yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ada
pun ketentuan dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ditegaskan bahwa
otentisitas dari akta PPAT memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu :
1. Sebagai bukti
telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun;
2. Sebagai dasar
bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum.
PPAT
Khusus merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu
khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu
Pada
hakekatnya, PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum pada Hak
atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang terletak di
dalam daerah kerjanya. Akan tetapi dalam hal pembuatan akta tukar menukar, akta
pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa
hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya
terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat
dibuat oleh PPAT
yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun
yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
Saksi yang
menghadiri pembuatan akta PPAT tersebut diharapkan dapat memberikan kesaksian
terkait dengan :
1. Identitas dan
kapasitas penghadap, dalam hal ini meninjau bahwa identitas dari penghadap
adalah benar serta penghadap memenuhi ketentuan kecakapan dalam melakukan
perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dimana dewasa,
cakap atau tidak berada dibawah pengampuan
2.
Kehadiran para pihak atau kuasanya
3. Kebenaran
data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar
4.
Keberadaan dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
5. Telah
dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
Kewenangan
PPAT yang terakhir setelah penandatangan akta PPAT dilakukan adalah
menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran akta perbuatan hukum peralihan hak yang dibuatnya kepada Kepala
Kantor Pertanahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya
akta yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar