NAMA :
ANNISA NURMALLASARI
NPM :
20211968
KELAS :
2EB08
TANGGAL REVIEW
: 3 MEI 2013
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK
GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
(STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )
JULIUS C . BARITO
0906582684
UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER
KENOTARIATAN
DEPOK
BAB
4
PENUTUP
4.1. Simpulan
1. Prosedur yang
seharusnya diperhatikan PPAT sebelum melakukan pembuatan Akta Jual Beli tanah
terhadap tanah Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan
adalah pertama, meninjau lokasi tanah terlebih dahulu apakah terletak pada
pusat kota yang membuka peluang bahwa tanah tersebut terletak dalam wilayah
yang dikuasai oleh Pemegang Hak Pengelolaan. Kedua, seorang PPAT harus meneliti
lebih jauh apakah pada Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun dari pihak yang hendak melakukan pembuatan Akta Jual Beli terdapat
keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di atas tanah Hak
Pengelolaan. Ketiga, baik ada atau tidaknya pengaturan mengenai kewajiban PPAT
untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan
Kotamadya/Kabupaten wilayah kerja dari PPAT tersebut seharusnya tetap melakukan
pengecekan guna memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang
berisikan keterangan-keterangan mengenai data fisik dan data yuridis dari
Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang hendak
dijadikan objek untuk melakukan perbuatan hukum dengan Akta Jual Beli tersebut.
2. Tindakan
hukum yang dapat dilakukan oleh PPAT apabila hendak membantu pihak Perhimpunan
Penghuni Mangga Dua Court Apartemen dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan di
atas tanah Hak Pengelolaan pada Mangga Dua Court Apartemen adalah dengan memberikan
rekomendasi kepada Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen seputar
langkah hukum yang harus dilakukan karena kewenangan PPAT hanya terbatas pada
pembuatan Akta PPAT menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah.
4.2. Saran
Permasalahan
terkait dengan kasus Hak Pengelolaan yang tidak tercantum dalam Sertipikat Hak
Guna Bangunan suatu Rumah Susun kerap kali terjadi dewasa ini. Hal ini sering
kali terjadi disebabkan adanya kelalaian dari berbagai pihak seperti di
antaranya pemohon maupun Kantor Pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar