Jumat, 03 Mei 2013

POSTINGAN 13 Analisis Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Pengelolaan



NAMA                                   : ANNISA NURMALLASARI
NPM                                       : 20211968
KELAS                                  : 2EB08
TANGGAL REVIEW         : 3 MEI 2013

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
 (STUDI KASUS : MANGGA DUA COURT APARTEMEN )

JULIUS C . BARITO
0906582684

UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
MAGISTER KENOTARIATAN
DEPOK


BAB 4
PENUTUP
4.1. Simpulan

1. Prosedur yang seharusnya diperhatikan PPAT sebelum melakukan pembuatan Akta Jual Beli tanah terhadap tanah Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan adalah pertama, meninjau lokasi tanah terlebih dahulu apakah terletak pada pusat kota yang membuka peluang bahwa tanah tersebut terletak dalam wilayah yang dikuasai oleh Pemegang Hak Pengelolaan. Kedua, seorang PPAT harus meneliti lebih jauh apakah pada Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dari pihak yang hendak melakukan pembuatan Akta Jual Beli terdapat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di atas tanah Hak Pengelolaan. Ketiga, baik ada atau tidaknya pengaturan mengenai kewajiban PPAT untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten wilayah kerja dari PPAT tersebut seharusnya tetap melakukan pengecekan guna memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang berisikan keterangan-keterangan mengenai data fisik dan data yuridis dari Sertipikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang hendak dijadikan objek untuk melakukan perbuatan hukum dengan Akta Jual Beli tersebut.

2. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh PPAT apabila hendak membantu pihak Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan pada Mangga Dua Court Apartemen adalah dengan memberikan rekomendasi kepada Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen seputar langkah hukum yang harus dilakukan karena kewenangan PPAT hanya terbatas pada pembuatan Akta PPAT menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

4.2. Saran

Permasalahan terkait dengan kasus Hak Pengelolaan yang tidak tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan suatu Rumah Susun kerap kali terjadi dewasa ini. Hal ini sering kali terjadi disebabkan adanya kelalaian dari berbagai pihak seperti di antaranya pemohon maupun Kantor Pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar